Waspadalah! Modus Baru Investasi Ilegal
Ingin memulai investasi atau melakukan diversifikasi investasi tapi takut terjerat investasi ilegal atau investasi bodong? Ketua Tim Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi), Tongam Lumban Tobing menyampaikan ada beragam bentuk atau modus yang dilakukan oleh para pelaku dalam menawarkan investasi bodong.
Tips Agar Tak Tertipu
Bersikap hati-hati diperlukan dalam berinvestasi tapi jangan sampai ketakutan berinvestasi justru akan menyusahkan diri sendiri ke depannya. Maka tipsnya, selain harus berhati-hati, jangan mudah tergiur imbal hasil tinggi tapi tidak mau menerima risiko tinggi.
Perlu diingat, setiap potensi imbal hasil juga diikuti adanya potensi risiko.
Berikut tiga hal yang perlu diperhatikan oleh setiap calon investor :
Pertama, cari tahu legalitas mengenai perusahaan yang menawarkan investasi. Jika perusahaan investasi bergerak di bidang teknologi finansial (tekfin) perlu dicek apakah sudah mendapatkan izin dari OJK; sementara jika sektornya koperasi, apakah sudah mendapatkan izin dari Kementerian Koperasi; jika investasi berupa valuta asing (forex), apakah perusahaan investasi itu sudah mendapatkan restu dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Kedua, pelajari seluk beluk investasi yang ditawarkan termasuk soal imbal hasil dan juga soal potensi risiko dari investasi tersebut.
Ketiga, jangan tergoda imbal hasil tinggi. Ingat kembali, bahwa semua investasi ada risiko.
Sebagai informasi, salah satu investasi resmi yang diawasi OJK dan cocok untuk pemula adalah reksadana. Reksadana ialah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Reksadana juga diartikan sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi.
Sebagaimana dikutip dari Bursa Efek Indonesia (BEI), reksadana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu, reksadana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
0 Komentar